Desa salah satu objek yang sangat vital bagi pembangunan INDONESIA tentu saja sejalan dengan dengan adanya UU no 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah Desa, desa bisa secara mandiri melakukan pelaksanaan pembangunan, Pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, tentu di perkuat dengan adanya kementrian yang menaungi di bawahnya yaitu Kementrian desa, pembangunan daerah tertinggal dan Transmigasi.
Dalam perjalanannya tentu tidak berjalan mulus, banyak dinamika terjadi di tiap desa yang ada di Indonesia, tapi seiring berjalannya waktu desa mulai berkembang dan mulai bisa beradaptasi, bahkan ada beberapa desa yang melesat jauh dengan adanya uu no 6 tahun 2014 tersebut tak sedikit juga desa yang masih saja terbelakang, tentu bukan hal yang mudah untuk kementrian yang terbilang baru menyusun kebijakan yang tepat, tapi seiring berjalannya waktu kemendespdtt pun terus bertranformasi untuk mendorong desa agar berkeadilan dan sejahtera.
Melihat fakta hari ini masih banyak desa dalam pelaksanaannya tidak lah tepat dalam membangun desanya tentu ini menjadi gejolak dimasyakat, dengan keterbukaan informasi yang sangat lah luas tentu masyarakat pun dapat menilai keadaan desanya dengan keadaan desa di tempat lain, pada ahirnya banyak tuntutan terhadap desa dan justru kalau seperti itu desa justru malah akan tertingal, tentu desa harus memiliki perhitungan yang cermat agar setiap pembangunan di desa berkeadilan dan menujang kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Pembangunan desa hari ini harus merujuk pada basis data agar ada ukuran yang jelas, baik bagi masyarakat dan pemerintahan desa yang menjalakan pembangunan yang ada di desa, sejauh ini pembangunan yang di lakukan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat pada ahirnya indikatornya pun tidak jelas, oke lah kalau berbicara infrastruktur contonya seperti jalan desa tentu ada capaiannya jelas, tapi perekonomian masyarakat berkembang tidak, dan pembangunan dalam bidang lainya tidak jelas indikator keberhasilannya.
Kemendespdtt terus bertransformasi agar desa dalam pelaksanaanya berjalan dengan tepat yaitu salahsatunya dengan adanya program SGDs ( Sustainable Developmen Goals) pembangunan berkelanjutan, tentu desa bisa memaksimalkan hal tersebut karna didalamnya mencakup data-data yang dibutuhkan desa untuk pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan, Belum Lagi ada IDM (Indeks Desa Membangun) yang di dalamnya mencakup beberapa data kebutuhan desa dan dari idm tersebut akan muncul status desa, baik ( Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri).
Sebetulnya tidak begitu sulit untuk membangun desa asal ada kesadaran bersama baik dari masyarakat dan pemerintahan desa, desa memuncul kan potensi-potensi yang ada didesa mulai dari potensi sdm dan sda, dan potensi itu lahir dari sebuah basis data yang terukur, ketika pembangunan melalu basis data tentu idikatornya akan jelas baik berhasil atau belum berhasil, jika berhasil tentu harus di tingkatkan dan apabila belum berhasil tentu harus di evaluasi secara berkala,
Ketika data berhasil menjadi roh pembangunan desa maka niscaya desa akan berdaya, berkarya, sejahtera dan berkeadilan bagi masyarakat desa.