Adiwarno - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mulai di terapkan di pemerintah desa adiwarno, dengan di dampingi dan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kabupaten wonosobo, pemerintah desa adiwarno telah berhasil menerapkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain tanda tangan elektronik pemerintah desa adiwarno juga telah menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dengan menggunakan aplikasi OpenSID. Penerapan TNDE akan lebih memudahkan pemerintah desa adiwarno untuk melakukan pengarsipan surat secara digital.
Dalam UU ITE, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Artinya, setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum.
Namun demikian masih perlu dilakukan sosialisasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Wonosobo kepada instansi terkait, perbangkan dan masyarakat luas tentang kekuatan hukum tanda tangan elektronik, karena masyarakat luas telah terbiasa dengan tanda tangan analog/manual, sehingga dengan penerapan tanda tangan elektronik di tingkat desa tidak membuat masyarakat menjadi khawatir terhadap kekuatan hukum/keabsahan sebuah dokumen yang di bubuhi tanda tangan elektronik.
Dalam hal transformasi digitalisasi desa, Diskominfo kabupaten wonosobo sangat menyambut baik dan sangat mendukung, demi untuk kemajuan desa. Diskominfo kabupaten wonosobo juga berharap bahwa nantinya desa dapat memanfaatkan kemajuan tekhnologi untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di desa.
Desa adiwarno merupakan desa pertama di kabupaten wonosobo yang menerapkan tanda tangan elektronik yang di terbitkan oleh BSrE. semoga ini menjadi awal yang baik untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa adiwarno.