Selomerto, Kamis 6 Juli 2023 Pemerintah kecamatan selomerto menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang di bidang cukai kepada Linmas dan Tokoh masyarakat se Kecamatan Selomerto, acara tersebut di laksanakan di Aula kecamatan selomerto dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Wonosobo Drs. H. MUHAMMAD ALBAR, M.M., camat selomerto MITRO SAMBODO SE.MM dan Petugas dari Kantor Bea Cukai Magelang.
"peredaran rokok ilegal sangat merugikan perekonomian negara, sehingga masyarakat harus tau ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum apabila ikut mengedarkan rokok illegal" pungkas Wakil bupati wonosobo dalam sambutannya.
juga disampaikan oleh petugas kantor bea cukai magelah bahwa "Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. masyarakat harus ciri-ciri rokok ilegal :
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya
JERAT HUKUM PENGEDAR ROKOK ILEGAL
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Harapan dari kegiatan ini bahwa masyarakat dapat turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal yang dimulai dari pemerintahan terkecil yaitu desa.