(Adiwarno-Sabtu, 2 September 2023). Pemerintah Desa Adiwarno memanfaatkan tanah kas desa untuk pengelolaan sampah, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah desa adiwarno untuk mendukung kebijakan pemerintah kabupaten wonosobo tentang pengurangan pembuangan sampah organik dari desa ke TPA Wonorejo. Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) milik Pemda Kabupaten Wonosobo yang berada di kelurahan wonorejo kecamatan selomerto dinilai sudah Over Capacity sehingga pemerintah kabupaten wonosobo melalui DLH Kabupaten Wonosobo mengeluarkan kebijakan tersebut.
Pemerintah Desa Adiwarno memanfaatkan tanah seluas 2.700 m2 milik pemerintah desa adiwarno untuk pengelolaan sampah, tanah tersebut merupakan tanah kering jauh dari permukiman yang terletak di blok sibeo, dusun cendana desa adiwarno. Diperkirakan tanah tersebut sangat mencukupi untuk mengelola seluruh sampah yang ada di desa adiwarno, namun begitu pemerintah desa adiwarno berharap dari eksistensi bank sampah untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar membuang sampah pada tempatnya dan warga dapat memilah sampah organik dan anorganik sehingga akan lebih mempermudah petugas kebersihan desa adiwarno dalam mengelola sampah.
Permasalahan sampah merupakan isu prioritas di kabupaten wonosobo, maka dari itu pemerintah desa adiwarno dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki optimis untuk mewujudkan TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) di desa adiwarno.
"Dalam mewujudkan pengelolaan sampah secara mandiri, tentunya membutuhkan dukungan dari masyarakat dan dinas terkait. masyarakat harus membiasakan buang sampah pada tempatnya, sedangkan dukungan dari dinas terkait yang diharapkan oleh pemerintah desa adiwarno adalah berupa alat dan gedung pengelolaan sampah serta pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga dengan sekala menengah" tutur kepala desa adiwarno (Tulus Siswanto).
Semoga dengan pembangunan TPST di desa adiwarno dapat bermanfaat untuk masyarakat desa adiwarno dan dapat membantu mengurai permasalahan sampah yang ada di kabupaten wonosobo.