Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah program jaring pengaman sosial yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat. BLT Dana Desa akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin. Penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga per bulan hingga Desember 2023. Bantuan ini akan dicairkan per triwulan sekali dari Januari hingga Desember 2023. Syarat penerima manfaat BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Masing-masing penerima BLT Dana Desa menerima uang tunai senilai Rp. 900.000,- atau BLT Dana Desa selama 3 bulan.